Banjarbaru - Seiring meningkatnya kebutuhan serta tantangan pendidikan di dunia kesehatan khususnya di bidang kebidanan yang membutuhkan kemampuan profesionalisme, oleh karena itu jurusan kebidanan kembali melakukan rapat persiapan pembukaan Prodi Profesi kebidanan Banjarmasin yang memasuki babak baru dalam melakukan penyusunan borang akreditasi sembilan kriteria. Rapat yang dilakukan pada tanggal 30 Desember 2020 ini dihadiri oleh Kepala Pusat Penjaminan Mutu, Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan dan dosen jurusan kebidanan Poltekkes Kemenkes Banjarmasin. Kegiatan ini untuk menjawab Undang-Undang Nomor 4 tahun 2019 Tentang Kebidanan; pada BAB VI Pasal 43 Ayat 1 disebutkan bahwa bidan lulusan Diploma Tiga atau Diploma Empat yang memilki Surat Tanda Register bidan hanya boleh bekerja di tempat praktek pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit, namun untuk membuka praktek mandiri bidan wajib lulusan Profesi sesuai Pasal 43 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2019 Tentang Kebidanan. Dalam rapat ini ditunjuk ibu Hj. Zakiah., S.SiT., M.Keb sebagai calon ketua jurusan profesi kebidanan dan dalam rapat ini seluruh peserta rapat bersedia berkonstribusi semaksimal mungkin serta dalam rapat ini disepakati bersama akan dimulai pada awal Januari 2021 nanti dalam persiapan pembukaan jurusan profesi kebidanan.

Artikel Terkait

akreditasi diploma III Kebidanan

Aplikasi Online